Ads 468x60px

Senin, 19 Maret 2012

Mahasiswa Pelaku Penurunan Foto SBY Dihukum 5 Tahun

Foto SBY Jatuh Mahasiswa Pelaku Penurunan Foto SBY Dihukum 5 Tahun Penjara
6 orang mahasiswa yang menjadi pelaku penurunan foto Presiden SBY di Gedung DPR Nusantara III pada Rabu (14/3/12) lalu, saat ini telah berstatus tersangka dengan dakwaan kasus tindak pidana.
6 orang mahasiswa yang tergabung dalam aliansi BEM Jawa Barat itu adalah:
1. Muhammad Maulana
2. Yogta Eka Saputra
3. Yudi Yudistira Nugraha
4. Achyar Alrasyid
5. Novento Ade Putra Hutagalung
6. Galih


Dilihat dari tindakan yang dilakukan para mahasiswa tersebut, seharusnya pihak kepolisian menggunakan Pasal 177 KUHP tentang penghinaan terhadap orang atau simbol dengan lama hukuman hanya hitungan bulanan saja untuk menghukum ke-enam orang tersebut.
Tetapi pihak kepolisian lebih memilih menggunakan Pasal 170 KUHP yang berisi tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan lama hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Ke-enam mahasiswa tersebut melakukan hal itu karena karena 1 dari 3 tuntutan para mahasiswa tersebut dicoret oleh Ketua DPR, Pramono Agung, saat melakukan pertemuan dengan aliansi BEM Jawa Barat tersebut. Karena kesal, mereka pun melakukan penurunan foto SBY secara paksa dari tempat semestinya sebagai bentuk aksi rasa kecewa dengan pemerintahan SBY.
Salah satu bagian dari 3 tuntutan yang dicoret tersebut adalah “Usir nekolim (Neo-Kolonialisme dan Imperialisme) serta turunkan SBY-Boediono bersama rezim korupnya”.

0 komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...